1.1 PENDAHULUAN
SEJARAH KOPERASI INDONESIA
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya yang terjadi sekitar abad ke-20.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita akibat tekanan para kreditur . Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, kekhawatiran koperesi itu akan digunakan olej kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juni 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
1.2 PEMBAHASAN
a. Pengertian
Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co yang berarti bersama dan Operation yang berarti bekerja. Jadi arti dari koperasi itu sendiri adalah Badan usaha yang beranggotakan seorang dan kelompok atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
b. Fungsi Koperasi di Indonesia
· Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia (khususnya kalangan menengah kebawah).
· Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
· Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia.
· Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
c. Peranan Koperasi di Indonesia
· Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
· Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
· Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina dam mengembangkan setiap potensi yang ada
d. Struktur Koperasi
e. Arti Lambang Koperasi
Keterangan :
1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan Padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi
6. Pohon beringin mengambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian indonesia yang kokoh bearkar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia
f. Jenis-jenis Koperasi
Bedasarkan jenis usahanya :
· Koperasi simpan pinjam : koperasi yang melayani kegiatan pinjaman dan penyimpanan uang anggotanya.
· Koperasi konsumsi : koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasinya.
· Koperasi produksi : koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Bedasarkan keanggotaanya :
· Koperasi unit desa : koperasi yang beranggotakan masyarakat perdesaan dan melayani kebutuhan, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
· Koperasi Pasar : koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
· Koperasi sekolah : koperasi yang beranggotakan siswa-siswi sekolah, karyawan sekolah dan guru.
· Koperasi pegawai negri : koperasi yang beranggotakan pegawai negri.
g. Keanggotaan Koperasi
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
· Memetuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
· Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselanggarakan oleh koperasi
· Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Setiap anggota memiliki hak :
· Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
· Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus dan pengawas.
· Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
· Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
· Memenfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
· Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
h. Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut
· Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
· Simpanan Wajib
Sejumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
· Simpanan khusus/lain-lain
misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
· Dana Cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
· Hibah
Sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
i. Landasan Hukum Koperasi
· Landasan idiil : Pancasila
· Landasan struktural : UUD 1945
· Landasaran Operasional : UU No.25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga (AD/ART)
· Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanaan
j. Prinsip-prinsip Koperasi
Dalam UU No.25 Bagian 2 Tahun 1992 tentang pengkoperasian prinsip-prinsip koperasi Indonesia adalah sebagai berikut :
· Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
· Pengolahan dilakukan secara demokratis.
· Pembagian sisa hasil usha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
· Kemandirian.
Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
1.3 KESIMPULAN
Jadi kesimpulan makalah yang saya buat adalah sistem koperasi sebenarnya sangatlah cocok digunakan untuk rakyat indonesia karena mayorits masyakat indonesia adalah kalangan menengah kewabah. Yang mana mereka tidak punya cukup banyak modal dan keberanian untuk meminjam uang kepada kreditur atau menjadi nasabah bank yang mana bunganya sangat tinggi dibandikan bergabung dengan koperasi.
Namun sayangnya seiring bejalannya zaman dan waktu koperasi sudah mulai dilupakan dan ditinggalkan. Karna sitem yang digunkan sudah dianggap kuno dan ketinggalan zaman. Oleh karena itu kita sebagai generasi muda mulai bisa belajar dan membiasakan diri untuk bergabung besama koperasi indonesia (menjadi anggota) dengan prinsip-prinsip yang msih menganut aliran timur seperti kebudayaan kita indonesia. Dan agar koperasi tetap ada walaupun harus bersaing dengan bank” yang mempunya banyak nasabah yg lebih dipilih oleh kalangan menengah keatas.